For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapus Tagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 199/PMK.06/2018 · PMK No. 199/PMK.06/2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapus Tagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan tata cara penghapusbukuan piutang LPEI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghapusan Piutang: Penghapusan piutang macet dilakukan secara bertahap melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan.
  2. Penghapusbukuan: Piutang macet dapat dihapusbukukan setelah dilakukan restrukturisasi atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penghapusbukuan memerlukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100%. Kewenangan penghapusbukuan berada pada Direktur Eksekutif (dengan persetujuan Dewan Direktur), Dewan Direktur (dengan persetujuan Menteri), atau Menteri, tergantung pada jumlah piutang.
  3. Penghapustagihan: LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum dihapus tagih. Kewenangan penghapustagihan dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah piutang yang telah dihapusbukukan, telah dilakukan upaya penagihan selama 10 tahun, dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih.
  4. Monitoring dan Pelaporan: Dewan Direktur melakukan pemantauan perkembangan pembiayaan bermasalah LPEI setiap bulan dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri. Direktur Eksekutif juga menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.

1. Keputusan Penghapusbukuan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dinyatakan tetap berlaku.

(-)