For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional

Also known as: PERPRES 73/2015 · PERPRES No. 73 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2015Publication Date:18 Juni 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2015
Publication Date18 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan. Koordinasi dilakukan di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan, mencakup kegiatan lintas provinsi dan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Kegiatan yang dikoordinasikan meliputi penilaian usulan rencana kegiatan, perencanaan sektor, program Akreditasi nasional, rekomendasi izin kegiatan, serta penyediaan data dan informasi. Usulan dapat berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Tim terpadu nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi ini, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden setiap enam bulan.

(-)

(-)