For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang KELURAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 10/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2009Publication Date:30 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKELURAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date31 Juli 2009
Publication Date30 Juli 2009
Place of EnactmentCibinong

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelurahan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan Penghapusan Kelurahan: Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa pemekaran, penggabungan, atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Peraturan ini mengatur syarat-syarat pembentukan kelurahan, mekanisme pengusulan, dan proses penelitian serta pengkajian oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
  2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan: Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.
  3. Keuangan Kelurahan: Keuangan kelurahan bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Lembaga Kemasyarakatan: Lembaga kemasyarakatan dapat dibentuk di kelurahan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan umum dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Seluruh kebijakan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)