For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemrintah Kota Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 11/2013 · Perda Kota Surabaya No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:9 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemrintah Kota Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemakaian rumah milik atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah bahwa rumah yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya dapat dipakai oleh masyarakat jika tidak digunakan sendiri oleh pemerintah kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, dan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan rumah milik atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang pribadi yang memakai rumah milik atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya wajib memperoleh izin dari Kepala Daerah.
  2. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk.
  3. Izin Pemakaian Rumah diberikan untuk pertama kali, perpanjangan, atau pengalihan.
  4. Pemegang Izin Pemakaian Rumah memiliki hak untuk memakai rumah, memperpanjang dan mengalihkan izin, serta membangun kembali bangunan yang rusak berat dengan persetujuan Kepala Daerah.
  5. Pemegang Izin Pemakaian Rumah berkewajiban membayar retribusi, pajak, dan biaya lainnya, memakai rumah sesuai fungsi, memelihara rumah, serta mengosongkan rumah saat izin berakhir.
  6. Pemegang Izin Pemakaian Rumah dilarang mengalihkan izin tanpa persetujuan, menambah atau mengurangi bentuk fisik bangunan tanpa izin, memiliki lebih dari satu izin, menyewakan rumah, atau memakai rumah tidak sesuai fungsi.
  7. Izin Pemakaian Rumah berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Surat Izin Pemakaian Rumah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Surat Izin Pemakaian Rumah. 2. Rumah milik atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya yang sudah dihuni oleh orang pribadi tanpa izin, diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan izin pemakaian rumah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Setiap orang pribadi yang memakai rumah milik atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya tanpa memiliki Izin dari Kepala Daerah dikenakan sanksi administratif berupa pengosongan rumah. 2. Setiap orang pribadi yang tidak mengosongkan rumah dikenakan sanksi administratif berupa pengosongan rumah. 3. Selain dikenakan sanksi administratif, setiap orang pribadi yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).