For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU

Also known as: Perda Kota Kotamobagu 10/2017 · Perda Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:4 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahProses Peradilan & Hukum AcaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
LocationPemerintah Kota Kotamobagu
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date04 Oktober 2017
Place of EnactmentKotamobagu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota Kotamobagu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi sebagian biaya operasional dan pemeliharaan Rusunawa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemakaian Rusunawa.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian Rusunawa, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan Rusunawa. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Setiap orang yang menggunakan Rusunawa wajib membayar retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif sewa per bulan untuk satuan Rusunawa Tipe 21:
    • Lantai I: Rp 400.000,- /unit/bulan
    • Lantai II: Rp 350.000,- /unit/bulan
    • Lantai III: Rp 300.000,- /unit/bulan
  2. Tarif sewa per bulan untuk satuan Rusunawa Tipe 24:
    • Lantai I: Rp 600.000,- /unit/bulan
    • Lantai II: Rp 550.000,- /unit/bulan
    • Lantai III: Rp 500.000,- /unit/bulan
    • Lantai IV: Rp 475.000,- /unit/bulan

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke kas daerah.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.