For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan

Also known as: Keppres 58/2003 · Keppres No. 58 Tahun 2003 · Keppres Nomor 58 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2003Publication Date:21 Juli 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2003
Publication Date21 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan antara Indonesia dan China. Persetujuan ini mencakup pajak penghasilan yang dikenakan atas total penghasilan atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak. Persetujuan ini juga mengatur pengertian-pengertian umum, seperti definisi 'Indonesia', 'China', 'pajak', 'orang', dan 'bentuk usaha tetap'. Selain itu, persetujuan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk usaha tetap, penghasilan dari harta tidak bergerak, laba usaha, pelayaran dan angkutan udara internasional, perusahaan terkait, dividen, bunga, royalti, pengalihan modal, pekerjaan bebas dan dependen, upah direktur, artis dan atlet, pensiun, pelayanan pemerintah, guru dan peneliti, pembayaran lainnya, pembebasan, hibah, beasiswa, metode penghapusan pajak berganda, non-diskriminasi, prosedur penyelesaian, dan pertukaran informasi.

(-)

(-)