For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020 tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Also known as: Perka Bakamla 20/2020 · Perka Bakamla No. 20 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemeWalidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data. Latar belakang dari peraturan ini adalah amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap instansi pusat memiliki unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai Walidata, serta penetapan Kepala Bakamla RI sebagai Pengarah dan Sekretaris Utama Bakamla RI sebagai Pembina Data. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara Walidata, termasuk Pengarah, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. Produsen Data adalah seluruh Satuan Kerja Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup prinsip-prinsip Walidata, yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Walidata yang terdiri atas perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Produsen Data untuk menghasilkan data sesuai dengan prinsip Walidata dan menyampaikan data serta metadata kepada Walidata secara rutin.

(-)

(-)