on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas
Also known as: Perda Kota Cirebon 14/2021 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kota cerdas, termasuk Tata Pemerintahan Yang Cerdas (Smart Governance), Tata Pemasaran Yang Cerdas (Smart Branding), Tata Perekonomian Yang Cerdas (Smart Economy), Tata Kehidupan Yang Cerdas (Smart Living), Tata Masyarakat Yang Cerdas (Smart Society), dan Tata Lingkungan Yang Cerdas (Smart Environment). Setiap aspek ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang mengatur penyelenggaraan sistem usaha yang berdaya saing, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, pembangunan dan pemasaran sistem pariwisata, harmonisasi tata ruang wilayah, penyelenggaraan lingkungan masyarakat, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan dan budaya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pelaksana layanan dalam penyelenggaraan kota cerdas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan asas dan tujuan penyelenggaraan kota cerdas, berpartisipasi aktif, serta mendapatkan jaminan kepastian hukum. Pelaksana layanan berkewajiban memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan tidak diskriminatif, serta menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat.