For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas

Also known as: Perda Kota Cirebon 14/2021 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 November 2021Publication Date:16 November 2021
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kota Cerdas
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date17 November 2021
Publication Date16 November 2021
Place of EnactmentCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kota cerdas, termasuk Tata Pemerintahan Yang Cerdas (Smart Governance), Tata Pemasaran Yang Cerdas (Smart Branding), Tata Perekonomian Yang Cerdas (Smart Economy), Tata Kehidupan Yang Cerdas (Smart Living), Tata Masyarakat Yang Cerdas (Smart Society), dan Tata Lingkungan Yang Cerdas (Smart Environment). Setiap aspek ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang mengatur penyelenggaraan sistem usaha yang berdaya saing, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, pembangunan dan pemasaran sistem pariwisata, harmonisasi tata ruang wilayah, penyelenggaraan lingkungan masyarakat, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan dan budaya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pelaksana layanan dalam penyelenggaraan kota cerdas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan asas dan tujuan penyelenggaraan kota cerdas, berpartisipasi aktif, serta mendapatkan jaminan kepastian hukum. Pelaksana layanan berkewajiban memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan tidak diskriminatif, serta menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat.

(-)

1. Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif, dan pengembalian kepada keadaan semula. 2. Pelaksana Layanan yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.