on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Also known as: PP 49/2017 · PP No. 49 Tahun 2017 · PP Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur surplus dan tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalokasian surplus LPS, di mana 20% dialokasikan untuk Cadangan Tujuan dan 80% untuk Cadangan Penjaminan. Jika Cadangan Penjaminan melebihi 2,5% dari total simpanan bank, surplus menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini juga mengatur likuiditas LPS, di mana kesulitan likuiditas terjadi jika tingkat likuiditas kurang dari 100%. Dalam kondisi ini, LPS dapat mengajukan pinjaman kepada Pemerintah. Proses pengajuan, penilaian, dan persetujuan pinjaman diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab LPS untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.