Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Terminal sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, serta untuk mengatur tarif terminal dalam rangka penyelenggaraan terminal di Kota Baubau.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut dari setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, luas dan jangka waktu pelayanan fasilitas terminal, jumlah, luas ruangan terpakai dan waktu pemakaian.
- Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan yang digunakan.
- Ketentuan Terminal: Mengatur tipe terminal penumpang (Tipe A, B, C) dan fasilitas yang harus ada di masing-masing tipe terminal.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut dalam wilayah daerah tempat penyelenggaraan Terminal diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu setiap masuk Terminal, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Penerbitan surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.