Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan perizinan di sektor kesehatan serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Setiap penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan lainnya. Perizinan dilaksanakan oleh DPMPTSP.
- Perizinan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tukang Gigi: Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tukang gigi yang menjalankan praktik di daerah wajib memiliki izin. Izin diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk tenaga medis dan oleh DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan dan tukang gigi.
- Perizinan Layanan Penunjang Kesehatan dan Perizinan Makanan: DPMPTSP menyelenggarakan perizinan layanan penunjang kesehatan dan perizinan makanan, termasuk penerbitan sertifikat standar unit transfusi darah, label pengawasan pangan industri rumah tangga, sertifikat laik higiene sanitasi, dan lainnya.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dinas Kesehatan dan DPMPTSP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan sektor kesehatan. Pembinaan dapat melibatkan tenaga ahli, institusi pendidikan, dan asosiasi profesi. Pengawasan dilakukan terhadap perizinan fasilitas pelayanan kesehatan serta layanan kesehatan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tukang gigi.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh PPNS atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah.