For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:22 November 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 75); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 57).

Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, dan Badan Daerah Kabupaten. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, perdagangan, penanaman modal, kepemudaan, pertanian, dan perpustakaan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, penelitian dan pengembangan, pengelolaan pendapatan, serta kepegawaian. Selain itu, kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh Staf Ahli, dan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)