Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, dan Badan Daerah Kabupaten. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, perdagangan, penanaman modal, kepemudaan, pertanian, dan perpustakaan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, penelitian dan pengembangan, pengelolaan pendapatan, serta kepegawaian. Selain itu, kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh Staf Ahli, dan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.