on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait TJSLP, memperkuat pengaturan TJSLP yang telah ada, dan memberikan arahan agar program TJSLP sesuai dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan TJSLP, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSLP antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek TJSLP, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur.
Setiap perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah wajib melaksanakan TJSLP sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan (RKTP), arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan memperhatikan RPJMD kabupaten/kota. Pelaksanaan TJSLP dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Forum TJSLP (FTJSLP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSLP. Perusahaan berhak menyusun RKTP, menentukan komunitas sasaran, mendapatkan kepastian hukum, informasi terbuka, dan penghargaan. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.