on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghapusan Logistik Dan Peralatan Penanggulangan Bencana
Also known as: Perka BNPB 19/2011 · Perka BNPB No. 19 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 19 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang berlebihan, rusak, atau tidak dapat digunakan, yang dapat menumpuk dan memerlukan biaya pemeliharaan yang besar. Tujuannya adalah untuk memastikan penghapusan logistik dan peralatan dilakukan secara lancar, aman, terpadu, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penghapusan logistik dan peralatan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan penghapusan, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, dan pelaporan. Hak dan kewajiban termasuk pembentukan panitia penghapusan, pelaksanaan lelang, hibah, dan pemusnahan, serta pelaporan hasil penghapusan.