For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 3/2016 · Permenhan No. 3 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2016Publication Date:20 Januari 2016
Kerja Sama Luar NegeriKeprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date08 Maret 2016
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/01/M/III/2007 tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penerimaan tamu luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan agar berjalan tertib, aman, dan lancar, serta menjamin penghormatan sesuai kedudukan tamu luar negeri, selaras dengan norma dan kebiasaan internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membagi kunjungan tamu luar negeri menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan jabatan dan tujuan kunjungan. Ditetapkan persyaratan keimigrasian dan larangan membawa senjata api. Penerimaan tamu dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti upacara kehormatan, pertemuan bilateral, dan kunjungan kehormatan. Pelayanan dan fasilitas VIP disediakan berdasarkan klasifikasi tamu. Penyelenggaraan penerimaan melibatkan tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Nomor: PER/01/M/III/2007 tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)