on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 05/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah perlunya penataan bangunan reklame agar aman secara konstruksi dan serasi dengan lingkungan, serta pentingnya keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame.
Ketentuan substansial meliputi:
Pemegang izin wajib menanggung segala akibat yang disebabkan penyelenggaraan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.