For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1996 tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim Dan Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

Also known as: PP 44/1996 · PP No. 44 Tahun 1996 · PP Nomor 44 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1996Publication Date:4 Juli 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim Dan Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1996
Publication Date04 Juli 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan dengan membentuk sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Lempuing, Air Sugihan, Makarti Jaya, Sungai Keruh, Betung, Rantau Bayur, Sanga Desa, Lawang Kidul, dan Megang Sakti. Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan mengatur batas wilayahnya dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)