on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2015
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 8/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu untuk tahun 2011-2015. RPJMD ini adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati Indramayu. Visi Kabupaten Indramayu tahun 2011-2015 adalah mewujudkan masyarakat yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera (REMAJA). Misi pembangunan daerah terangkum dalam Sapta Karya Mulih Harja, yang meliputi pengembangan SDM, pengelolaan wilayah, peningkatan peranan perempuan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, penegakan keamanan, dan pemantapan pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial: