For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2015

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 8/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2011Publication Date:23 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2015
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date30 Juni 2011
Publication Date23 Juni 2011
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006 – 2025, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 – 2013 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu untuk tahun 2011-2015. RPJMD ini adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati Indramayu. Visi Kabupaten Indramayu tahun 2011-2015 adalah mewujudkan masyarakat yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera (REMAJA). Misi pembangunan daerah terangkum dalam Sapta Karya Mulih Harja, yang meliputi pengembangan SDM, pengelolaan wilayah, peningkatan peranan perempuan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, penegakan keamanan, dan pemantapan pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, dan program kepala daerah; arah kebijakan keuangan daerah; strategi pembangunan daerah; kebijakan umum; program SKPD; program lintas SKPD; program kewilayahan; rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • Pengelolaan keuangan daerah berasaskan tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan, kepatutan, dan manfaat. Struktur APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Strategi dan arah kebijakan pembangunan meliputi peningkatan mutu SDM, penyelarasan tata ruang, peningkatan kualitas hidup perempuan, peningkatan kemakmuran masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan pelayanan umum.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan tahun 2015. 2. RPJMD ini dapat diberlakukan sebagai pedoman penyusunan RKPD tahun 2016 sebelum RPJMD tahun 2016 - 2020 tersusun.

(-)