For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, serta Surat Tagihan Pajak

Also known as: Peraturan DJP PER-14/PJ/2021 · Peraturan DJP No. PER-14/PJ/2021

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juli 2021Publication Date:9 Juli 2021
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Direktur Jenderal Pajak
Effective Date09 Juli 2021
Publication Date09 Juli 2021

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, surat ketetapan pajak (termasuk SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN), dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai. Ketentuan ini mencakup lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta daftar pengantar dan lembar pengawasan.

(-)

(-)