Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemerintahan nagari, persyaratan calon Wali Nagari, pembentukan panitia pemilihan, serta mekanisme pemilihan Wali Nagari antar waktu melalui musyawarah nagari.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang baik, efektif, dan demokratis. Hal ini dilakukan dengan mengatur pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari secara transparan, akuntabel, dan aspiratif. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan dan pengangkatan kepala desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari.
2. Persyaratan bagi calon Wali Nagari, termasuk persyaratan administrasi dan kualifikasi.
3. Prosedur pemilihan Wali Nagari antar waktu melalui musyawarah nagari, termasuk pembentukan panitia pemilihan, penjaringan calon, dan pelaksanaan musyawarah.
4. Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang mencalonkan diri sebagai Wali Nagari.
5. Pengaturan mengenai biaya pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari).