For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2013Publication Date:10 Juni 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date11 Juni 2013
Publication Date10 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, dan mewujudkan pelayanan prima.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, dan mengelola sampah.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak mendapatkan lingkungan bersih dan pelayanan kebersihan, serta kewajiban memelihara kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.
  3. Kewajiban setiap rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah.
  4. Kewajiban produsen untuk mencantumkan label terkait pengurangan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.
  5. Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  6. Pengaturan mengenai prasarana dan sarana pengelolaan sampah seperti wadah sampah, TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA.
  7. Pembentukan Lembaga Pengelola Sampah di tingkat RW dan kawasan.
  8. Persyaratan bagi Petugas Kebersihan dan perlindungan yang harus mereka dapatkan.
  9. Penetapan kawasan bebas sampah.
  10. Perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah dan rekomendasi untuk penyediaan fasilitas pemilahan sampah.
  11. Pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah.
  12. Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah.
  13. Retribusi dan iuran sampah.
  14. Pengembangan dan penerapan teknologi pengolahan sampah.
  15. Pengembangan data dan informasi pengelolaan sampah.
  16. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pengelolaan sampah.
  17. Pendanaan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak negatif oleh pemrosesan akhir sampah.
  18. Peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  19. Sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  20. Penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah.
  21. Larangan-larangan terkait pengelolaan sampah.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam ikhtisarnya.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 5. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Rumah tangga yang tidak melakukan pemilahan sampah dikenai sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW. 2. Penanggung jawab kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dikenakan uang paksa Rp.10.000.000,00 - Rp.50.000.000,00. 3. Pengelola fasilitas umum yang tidak menyediakan fasilitas pemilahan sampah dikenakan uang paksa Rp.1.000.000,00 - Rp.5.000.000,00. 4. Pengembang yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pengembang gedung tinggi yang tidak melengkapi cerobong sampah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Produsen yang tidak mencantumkan label pengurangan sampah dikenakan uang paksa Rp.25.000.000,00 - Rp.50.000.000,00. 7. Pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dikenakan uang paksa Rp.5.000.000,00 - Rp.25.000.000,00. 8. Orang yang membuang sampah tidak sesuai jadwal dikenakan uang paksa maksimal Rp. 100.000,00. 9. Orang yang membuang sampah sembarangan (sungai, jalan, dll.) dikenakan uang paksa maksimal Rp. 500.000,00. 10. Orang yang membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa maksimal Rp 500.000,00. 11. Orang yang mengais sampah di TPS dikenakan uang paksa maksimal Rp 500.000,00. 12. Pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin dikenakan uang paksa Rp.5.000.000,00 - Rp.10.000.000,00. 13. Badan usaha kebersihan yang tidak memberikan perlindungan kepada petugas kebersihan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.