For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: UU 24/2013 · UU No. 24 Tahun 2013 · UU Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Perubahan meliputi definisi, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, tugas instansi pelaksana, serta ketentuan mengenai KTP-el dan data kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan agar lebih profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, termasuk koordinasi antarinstansi, penetapan sistem, pedoman, standar, fasilitasi, sosialisasi, pembinaan, supervisi, pemantauan, evaluasi, konsultasi, pengelolaan data kependudukan, penyediaan blangko KTP-el, dan pengawasan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  • Instansi Pelaksana: Instansi Pelaksana memiliki kewajiban untuk mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  • KTP-el: Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. KTP-el berlaku secara nasional dan mencantumkan elemen data penduduk seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
  • Data Kependudukan: Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. Data perseorangan meliputi berbagai informasi seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, cacat fisik dan/atau mental, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah, nama ayah, alamat sebelumnya, alamat sekarang, kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir, kepemilikan akta perkawinan/buku nikah, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, kepemilikan akta perceraian, nomor akta perceraian/surat cerai, tanggal perceraian, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. b. semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. c. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. d. keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el"; b. semua kalimat "wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili"; dan c. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 3. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 5. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).