on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 8/2014 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, berbasis iman dan taqwa, ilmu pengetahuan dan teknologi, karakter, dan kearifan lokal. Misi penyelenggaraan pendidikan meliputi pembentukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, peningkatan pemerataan kualitas dan relevansi pendidikan melalui jalur formal, nonformal, dan informal, penumbuhan budi pekerti luhur dan semangat nasionalisme, serta pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pendidikan. Orang tua berhak mengakses dan memilih satuan pendidikan serta memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anak, serta berkewajiban memberikan kesempatan pendidikan yang bermutu dan menjamin keberlangsungan pendidikan anak. Warga berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban mengikuti wajib belajar 12 tahun dan memberikan dukungan sumber daya untuk pendidikan.
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan. Satuan pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan fasilitasi pemeliharaan sarana prasarana, serta berkewajiban menjamin hak-hak peserta didik dan menciptakan lingkungan pendidikan yang berwawasan lingkungan dan bebas dari kekerasan.
Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan yang bermutu, bantuan fasilitas belajar, dan biaya pendidikan dari pemerintah bagi yang tidak mampu, serta berkewajiban mematuhi peraturan dan menghormati pendidik. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh tunjangan penghasilan dan perlindungan hukum, serta berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna dan meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, memfasilitasi, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban menjamin tersedianya dana pendidikan minimal 20% dari APBD dan menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian, pengelolaan, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, serta penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan warga belajar. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.