For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: PP 55/2010 · PP No. 55 Tahun 2010 · PP Nomor 55 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2010Publication Date:5 Juli 2010
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 2010
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru:

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini memuat ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya:

    Peraturan ini tidak secara tegas mencantumkan ketentuan penggantian terhadap Peraturan Pemerintah atau peraturan lain yang terdahulu dalam teks yang diundangkan. Dengan kata lain, di dalam teks PP ini tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah tertentu.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya:

    Peraturan ini tidak mencantumkan frasa amandemen terhadap peraturan sebelumnya. Statusnya adalah peraturan pelaksana yang mengatur pembinaan dan pengawasan sebagaimana mandat UU No.4/2009. Jika ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009), ketentuan UU akan mengikat; jika ada peraturan pemerintah atau peraturan daerah yang bertentangan, prinsip hierarki peraturan perundang‑undangan akan berlaku.

  • Status Berlaku:

    Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 5 Juli 2010 (Pasal 39). Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut direncanakan diatur melalui Peraturan Menteri sesuai ketentuan pasal‑pasal yang relevan dalam PP ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta mewujudkan pengelolaan mineral dan batubara yang profesional, transparan, akuntabel, dan efisien sehingga memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat. PP ini menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan terstandar yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Kewajiban Pemerintah (Menteri): melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memberikan pedoman, standar, bimbingan teknis; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; melakukan evaluasi hasil pengawasan (Pasal 2, 3, 11, 13, 20).
    • Kewajiban Gubernur dan Bupati/Walikota: melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan; menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh Menteri; menerima delegasi pembinaan dari Menteri jika dilimpahkan (Pasal 2, 4, 15).
    • Kewajiban Pemegang IUP/IPR/IUPK: menyusun dan menyampaikan laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan pertambangan; mematuhi pedoman teknis, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, kewajiban keuangan (iuran tetap, iuran produksi, dan ketentuan pembagian keuntungan sesuai ketentuan) (Pasal 5, 17, 21, 22, 23).
    • Hak dan Kewenangan Pengawas/Inspektur: memasuki lokasi kegiatan setiap saat; melakukan inspeksi, pemeriksaan, pengujian; menghentikan sementara atau mengusulkan penghentian tetap kegiatan pertambangan jika dinilai membahayakan keselamatan atau lingkungan (Pasal 36, 37).
  • Prinsip‑Prinsip Utama
    • Prinsip koordinasi antar tingkat pemerintahan (pusat ‑ provinsi ‑ kabupaten/kota).
    • Standarisasi pelaksanaan melalui pedoman teknis dan pedoman tata laksana.
    • Akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan perlindungan lingkungan serta keselamatan pekerja.
    • Pemberdayaan masyarakat dan perhatian pada kepentingan umum di sekitar kegiatan tambang.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Pemberian pedoman dan standar operasional oleh Menteri (Pasal 3–5).
    • Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang terakreditasi bersama instansi terkait (Pasal 6–11).
    • Pengawasan teknis dan non‑teknis dilakukan melalui evaluasi laporan dan inspeksi lapangan oleh Inspektur Tambang atau pejabat yang ditunjuk, minimal sekali dalam setahun (Pasal 16–17).
    • Pengaturan tata cara penunjukan pejabat pengawas dan pengangkatan Inspektur Tambang diserahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Pasal 35, 38).
    • Pengawasan meliputi aspek pemasaran, keuangan (termasuk kewajiban pembayaran iuran tetap, iuran produksi, dan pembagian keuntungan untuk IUPK Operasi Produksi), pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, konservasi sumber daya, dan aspek lain yang menyangkut kepentingan umum (Pasal 21–34).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Juli 2010 (Pasal 39). Banyak ketentuan pelaksanaan teknis dan administratif diserahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    PP ini tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit (mis. jadwal penyesuaian, konversi izin). Dengan demikian, tidak terdapat klausul grandfathering yang secara tegas menyatakan pengecualian atau perlakuan khusus bagi izin yang telah diterbitkan sebelum PP ini. Praktik pelaksanaannya akan bergantung pada ketentuan pelaksana (Peraturan Menteri) dan ketentuan umum dalam UU No.4/2009.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    PP ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi pemegang izin. Ketentuan mengenai batas waktu penyesuaian, jika diperlukan, harus diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan pelaksana lain yang relevan.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang eksplisit dalam teks PP ini. Oleh karena itu, pemegang IUP/IPR/IUPK diharapkan mengikuti ketentuan baru, dan penyesuaian lebih lanjut akan diatur pada tingkat Peraturan Menteri atau peraturan pelaksana lainnya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tidak merinci sanksi administratif berupa denda atau sanksi administratif finansial lain, namun menetapkan kewenangan pengawasan dan langkah administratif yang dapat diterapkan oleh pengawas/Inspektur Tambang. Ketentuan yang relevan antara lain:

    • Pasal 36 ayat (3) huruf a: Inspektur Tambang berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat (wewenang pemeriksaan/pengawasan).
    • Pasal 36 ayat (3) huruf b: Inspektur Tambang berwenang menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan apabila kegiatan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan.
    • Pasal 36 ayat (3) huruf c: Inspektur Tambang dapat mengusulkan penghentian sementara menjadi penghentian tetap kegiatan pertambangan kepada Kepala Inspektur Tambang (yaitu pejabat tertentu di pusat/provinsi/kabupaten sesuai penjelasan).
    • Pasal 37 ayat (2): Pejabat yang ditunjuk berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat, yang merupakan tindakan pemeriksaan dan dapat menjadi dasar administratif terhadap tindakan lebih lanjut.
    • Pasal 15 ayat (2): Gubernur atau Bupati/Walikota wajib menindaklanjuti hasil pengawasan; kewajiban menindaklanjuti merupakan ketentuan administratif yang apabila tidak dipenuhi dapat berimplikasi pembinaan atau tindakan administratif sesuai peraturan pelaksana.

    Catatan: Tindakan seperti penghentian sementara/penghentian tetap merupakan bentuk sanksi administratif pelaksana (administrative enforcement). Namun PP ini tidak mengatur denda administratif, pencabutan izin, atau rincian prosedur sanksi administratif secara kuantitatif — rincian teknis tersebut kemungkinan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (Peraturan Menteri) atau diatur dalam UU No.4/2009 dan peraturan terkait lainnya.

  • Sanksi Pidana

    Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini. Untuk sanksi pidana yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang pertambangan, rujukan tetap kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan perundang‑undangan lain yang relevan.