on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: PP 55/2010 · PP No. 55 Tahun 2010 · PP Nomor 55 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini memuat ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan ini tidak secara tegas mencantumkan ketentuan penggantian terhadap Peraturan Pemerintah atau peraturan lain yang terdahulu dalam teks yang diundangkan. Dengan kata lain, di dalam teks PP ini tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah tertentu.
Peraturan ini tidak mencantumkan frasa amandemen terhadap peraturan sebelumnya. Statusnya adalah peraturan pelaksana yang mengatur pembinaan dan pengawasan sebagaimana mandat UU No.4/2009. Jika ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009), ketentuan UU akan mengikat; jika ada peraturan pemerintah atau peraturan daerah yang bertentangan, prinsip hierarki peraturan perundang‑undangan akan berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 5 Juli 2010 (Pasal 39). Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut direncanakan diatur melalui Peraturan Menteri sesuai ketentuan pasal‑pasal yang relevan dalam PP ini.
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta mewujudkan pengelolaan mineral dan batubara yang profesional, transparan, akuntabel, dan efisien sehingga memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat. PP ini menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan terstandar yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Juli 2010 (Pasal 39). Banyak ketentuan pelaksanaan teknis dan administratif diserahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
PP ini tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit (mis. jadwal penyesuaian, konversi izin). Dengan demikian, tidak terdapat klausul grandfathering yang secara tegas menyatakan pengecualian atau perlakuan khusus bagi izin yang telah diterbitkan sebelum PP ini. Praktik pelaksanaannya akan bergantung pada ketentuan pelaksana (Peraturan Menteri) dan ketentuan umum dalam UU No.4/2009.
PP ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi pemegang izin. Ketentuan mengenai batas waktu penyesuaian, jika diperlukan, harus diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan pelaksana lain yang relevan.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang eksplisit dalam teks PP ini. Oleh karena itu, pemegang IUP/IPR/IUPK diharapkan mengikuti ketentuan baru, dan penyesuaian lebih lanjut akan diatur pada tingkat Peraturan Menteri atau peraturan pelaksana lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tidak merinci sanksi administratif berupa denda atau sanksi administratif finansial lain, namun menetapkan kewenangan pengawasan dan langkah administratif yang dapat diterapkan oleh pengawas/Inspektur Tambang. Ketentuan yang relevan antara lain:
Catatan: Tindakan seperti penghentian sementara/penghentian tetap merupakan bentuk sanksi administratif pelaksana (administrative enforcement). Namun PP ini tidak mengatur denda administratif, pencabutan izin, atau rincian prosedur sanksi administratif secara kuantitatif — rincian teknis tersebut kemungkinan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (Peraturan Menteri) atau diatur dalam UU No.4/2009 dan peraturan terkait lainnya.
Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini. Untuk sanksi pidana yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang pertambangan, rujukan tetap kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan perundang‑undangan lain yang relevan.