For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Also known as: PERPRES 115/2020 · PERPRES No. 115 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Tunjangan diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. ASN yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan bulanan yang besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika ASN diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)