For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 11/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:18 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date18 September 2024
Publication Date18 September 2024
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2024 bertambah sebesar Rp120.150.177.072,00 sehingga menjadi Rp3.640.537.775.162,00.
  • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp3.506.236.958.351,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp3.635.537.775.162,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp129.300.816.811,00.
  • Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)