on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Also known as: PP 70/2020 · PP No. 70 Tahun 2020 · PP Nomor 70 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan menetapkan tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi antara jaksa dan kementerian terkait dalam pelaksanaan tindakan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pelaksanaan tindakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan rehabilitasi secara terkoordinasi dan berkesinambungan.