For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Also known as: PP 70/2020 · PP No. 70 Tahun 2020 · PP Nomor 70 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan menetapkan tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi antara jaksa dan kementerian terkait dalam pelaksanaan tindakan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pelaksanaan tindakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan rehabilitasi secara terkoordinasi dan berkesinambungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.