For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Poso 8/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 Juli 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date-
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat dalam jasa konstruksi di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya meningkatkan kapasitas serta kualitas pelaku usaha jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.
  2. Kewenangan pembinaan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan mencakup mekanisme dan sistem pembinaan, standar keteknikan, persyaratan penyelenggaraan, dan penerbitan rekomendasi IUJK. Pemberdayaan meliputi pengembangan sistem informasi, penelitian, pengembangan SDM, dan pelatihan teknis. Pengawasan meliputi persyaratan, penerbitan surat peringatan, pembatasan kewenangan, serta pembekuan atau pencabutan IUJK.
  3. Hak dan kewajiban pengguna jasa, termasuk hak mendapatkan informasi yang benar, layanan yang efektif dan berkualitas, penggantian kerugian, serta kewajiban memenuhi peraturan, menunjuk penyedia jasa, memberikan informasi proyek, menyediakan lahan dan dana, mengawasi pelaksanaan, melaporkan kegagalan bangunan, dan mengesahkan pekerjaan.
  4. Hak dan kewajiban penyedia jasa, termasuk hak atas pekerjaan sesuai sertifikat, mengikuti proses pengadaan, mendapatkan imbalan yang layak, mengalihkan kerugian ke asuransi, serta kewajiban memenuhi persyaratan keteknikan, K3, memiliki izin usaha, memberikan informasi yang benar, memiliki sertifikat usaha dan profesi, mengutamakan tenaga kerja lokal, memberikan penggantian kerugian, dan memenuhi ketentuan administrasi.
  5. Partisipasi masyarakat melalui forum jasa konstruksi dan lembaga yang beranggotakan asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pakar, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah.
  6. Kebijakan pembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan meningkatkan kinerja implementasi, efisiensi pengadaan, penerapan teknologi, kompetensi SDM, dan iklim usaha yang kondusif. Langkah-langkahnya meliputi sosialisasi standar, mendorong daya saing, sinergitas usaha, evaluasi kinerja, penyebarluasan kebijakan, peningkatan kapasitas asosiasi, dukungan informasi, dan pengembangan sistem informasi pengawasan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembatasan kewenangan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi, dan pencabutan kewenangan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi.