For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Kerjasama Kebudayaan

Also known as: Keppres 71/2000 · Keppres No. 71 Tahun 2000 · Keppres Nomor 71 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2000Publication Date:29 Mei 2000
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Kerjasama Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 2000
Publication Date29 Mei 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai Kerjasama Kebudayaan. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1997 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)