on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 23/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 23 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menjaga dan meningkatkan kualitas serta fungsi perumahan dan permukiman di Kabupaten Klaten. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, dimulai dari kriteria dan tipologi perumahan kumuh, yang diukur berdasarkan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, hingga proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh diklasifikasikan berdasarkan lokasi geografis, seperti di tepi air, dataran, perbukitan, dan daerah rawan bencana.
Upaya pencegahan meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Pemerintah daerah juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi kumuh berdasarkan data yang dikumpulkan, diikuti dengan perencanaan penanganan yang melibatkan pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali, disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.
Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan, pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, serta tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas. Kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat juga ditekankan, serta peran aktif masyarakat dan kearifan lokal dalam menjaga kualitas perumahan dan permukiman.