For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Timur Dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar

Also known as: PP 4/1981 · PP No. 4 Tahun 1981 · PP Nomor 4 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 1981Publication Date:10 Februari 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Timur Dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 1981
Publication Date10 Februari 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 tentang Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1961 tentang Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara, dan menggabungkannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar. Pembubaran ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan dari kedua perusahaan tersebut ke dalam PT Perikanan Samodra Besar. Sebagai likwidatur, dibentuk Tim/Panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada kedua perusahaan tersebut dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara pada PT Perikanan Samodra Besar. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dan perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1961 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)