For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 10/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 180 Tahun 2003 tentang Pemekaran Desa Kayuloe Timur dan Pembentukan Desa Persiapan Pa'rasangang Beru Kecamatan Turatea. 2. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pendefinitifan Sementara Desa Persiapan Pa'rasangang Beru menjadi Desa Pa'rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Peraturan Daerah ini menetapkan Desa Persiapan Pa'rasangang Beru menjadi desa definitif di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Pembentukan desa ini meliputi wilayah yang terdiri dari Dusun Bontomanai, Dusun Kala'birang, Dusun Borongtala, dan Dusun Kunjung Mange. Dusun Bontomanai dan Dusun Kala'birang merupakan hasil pemecahan dari Dusun Pa'rasangang Beru, sementara Dusun Borongtala dan Dusun Kunjung Mange merupakan hasil pemecahan dari Dusun Borongtala. Wilayah Desa Kayuloe Timur dikurangi dengan wilayah Desa Pa'rasangang Beru. Pusat pemerintahan Desa Pa'rasangang Beru berkedudukan di Pa'rasangang Beru. Batas-batas wilayah desa ini adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bontomate'ne, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kayuloe Timur, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kayuloe Timur, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kayuloe Barat. Batas desa didasarkan pada batas wilayah dusun yang berada di wilayah desa masing-masing.

(-)

(-)