on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita
Also known as: UU 68/1958 · UU No. 68 Tahun 1958 · UU Nomor 68 Tahun 1958
Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita tertanggal 20 Desember 1952, dengan pengecualian (reservations) terhadap kalimat terakhir Pasal VII dan seluruh isi Pasal IX konvensi tersebut. Pengecualian ini berarti bahwa Indonesia tidak terikat pada ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional dan memiliki interpretasi sendiri terhadap keberlakuan konvensi di antara negara peserta. Undang-Undang ini menjamin hak-hak politik yang sama bagi wanita Indonesia, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang memberikan kesempatan yang sama bagi wanita untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan serta hak untuk memilih dan dipilih dalam badan-badan yang dipilih umum.