For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 339 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 339 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan

Also known as: Keppres 339/1964 · Keppres No. 339 Tahun 1964 · Keppres Nomor 339 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:30 Desember 1964
Badan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date30 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tanggal 20 November 1958 No. 239 tahun 1958 (Berita Negara tahun 1958 No. 104) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaharui peraturan pemungutan biaya pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja di perusahaan, menyesuaikan dengan perkembangan harga saat ini. Peraturan ini menetapkan biaya yang harus dibayar untuk pemeriksaan dan pengesahan rencana gambar pesawat uap, pemeriksaan dan percobaan pertama, serta pembaharuan surat izin untuk menjalankan pesawat uap. Biaya tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran pesawat uap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya pengawasan dan pemeriksaan untuk pesawat yang bukan pesawat uap, serta pembaharuan surat pemeriksaan. Biaya-biaya ini harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan pemeriksaan, dan dalam beberapa kasus, pembebasan biaya dapat diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.

(-)

(-)