on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 13/2021 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melaksanakan pelayanan penanaman modal. Kebijakan penanaman modal diwujudkan dalam bentuk RUPMD (Rencana Umum Penanaman Modal Daerah). Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Penanaman modal dapat dilakukan oleh PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing). Pelaku usaha wajib memperoleh perizinan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan, pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi, kerjasama, promosi penanaman modal, jaminan kepastian hukum, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta peran serta masyarakat.