For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Bali 4/2015 · Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:9 April 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date09 April 2015
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8); 3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2013 tentang Sekretariat Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 19); 4. Keputusan Gubernur Bali Nomor 1304/01-C/HK/2013 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertania, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Bali. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berdayaguna dan berhasil guna. Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi beberapa istilah, Pasal 2 mengenai organisasi perangkat daerah, serta perubahan pada berbagai pasal lainnya (Pasal 45, 46, 47, 49, 50, 51, 53, 57, 58, 59, 61, 65, 66, 67, 69, 73, 77, 81, 82, 83, 85, 86, 87, 89, 90, 91, 93, 94, 95, 97, 98, 99, 101, 102, 103, 105, 106, 107, 109, 113, 117, 118, 119, 121, 122, 123, 125, 129, 130, 131, 133, 137, 150, 164) yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah seperti dinas, badan, rumah sakit, dan sekretariat. Perubahan ini mencakup penambahan, penghapusan, dan perubahan susunan bidang, sub bagian, seksi, dan sub bidang pada berbagai perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan pasal-pasal baru (Pasal 166A, 166B, 166C, 166D, dan 171B) serta mengubah ketentuan eselonering jabatan struktural (Pasal 175).

(-)

(-)