Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berdayaguna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi beberapa istilah, Pasal 2 mengenai organisasi perangkat daerah, serta perubahan pada berbagai pasal lainnya (Pasal 45, 46, 47, 49, 50, 51, 53, 57, 58, 59, 61, 65, 66, 67, 69, 73, 77, 81, 82, 83, 85, 86, 87, 89, 90, 91, 93, 94, 95, 97, 98, 99, 101, 102, 103, 105, 106, 107, 109, 113, 117, 118, 119, 121, 122, 123, 125, 129, 130, 131, 133, 137, 150, 164) yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah seperti dinas, badan, rumah sakit, dan sekretariat. Perubahan ini mencakup penambahan, penghapusan, dan perubahan susunan bidang, sub bagian, seksi, dan sub bidang pada berbagai perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan pasal-pasal baru (Pasal 166A, 166B, 166C, 166D, dan 171B) serta mengubah ketentuan eselonering jabatan struktural (Pasal 175).