on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 02 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 02/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Kabupaten Pesisir Barat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pesisir Barat, yang disusun berdasarkan RPPLH Provinsi dan memperhatikan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, produktivitas lingkungan hidup, serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha/kegiatan.
Instrumen pencegahan meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan kebijakan/rencana/program. KLHS memuat kajian kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal, yang disusun dengan melibatkan masyarakat. Usaha/kegiatan yang tidak wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL atau membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Setiap usaha/kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha/kegiatan.
Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, termasuk perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, serta insentif dan disinsentif. Pemerintah daerah dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan berwawasan lingkungan hidup.