on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan
Also known as: Perda Kota Pasuruan 26/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya mengenai organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk dan mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari:
Setiap lembaga teknis daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/direktur, sekretariat dengan subbagian (perencanaan dan evaluasi, umum dan kepegawaian, keuangan), bidang-bidang dengan subbidang yang spesifik sesuai dengan tugas masing-masing, dan kelompok jabatan fungsional.