on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
Also known as: Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/4/2009
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk menetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang efisien, mencegah inefisiensi spektrum frekuensi radio, dan membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Tim Seleksi yang bertugas melaksanakan proses seleksi. Peserta seleksi harus memenuhi persyaratan prakualifikasi dan mengikuti proses lelang yang adil dan transparan. Pemenang seleksi akan mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dan izin penggunaan frekuensi radio dengan masa berlaku 10 tahun. Selain itu, pemenang diwajibkan untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan memenuhi ketentuan minimal penggelaran jaringan di setiap zona yang dimenangkan.