For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 12/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 November 2013Publication Date:18 November 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date19 November 2013
Publication Date18 November 2013
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 17)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Garut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR Garut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PD. BPR Garut.
  2. Penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)