For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Siber Dan Sandi Negara Tahun 2020-2024

Also known as: Peraturan BSSN 10/2021 · Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:27 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Siber Dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date27 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2021 mengubah Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BSSN Tahun 2020-2024. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan organisasi dan tata kerja BSSN untuk penguatan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi, serta untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Tujuan perubahan rencana strategis ini adalah untuk mencapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan tahunan BSSN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BSSN Tahun 2020-2024. Lampiran yang baru ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap kondisi umum, visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan BSSN.

1. Pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap didasarkan pada Rencana Strategis BSSN Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020. 2. Pelaksanaan program dan kegiatan yang masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan didasarkan pada Rencana Strategis BSSN Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020.

(-)