on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Also known as: PERPRES 157/2024 · PERPRES No. 157 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 157 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemerintahan di bidang hukum.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan pengembangan sumber daya manusia, dan staf ahli.