on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penetapan Status Masjid di Kabupaten Purwakarta
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan status masjid di Kabupaten Purwakarta guna memaksimalkan fungsinya sebagai pusat ibadah, keilmuan, pendidikan, dan pembinaan akhlak. Latar belakangnya adalah pentingnya peran masjid dalam membentuk masyarakat Purwakarta yang berakhlakulqarimah.
Peraturan ini mengatur tentang:
Penunjukan status masjid Agung ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai hasil penelaahan dan pertimbangan tim yang dibentuk oleh Bupati. Penunjukan status Masjid Besar dan Masjid Jami ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil penelaahan dan pertimbangan tim yang dibentuk oleh Bupati serta usulan dari pihak terkait.