For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 2/2024 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2024Publication Date:5 Juni 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date05 Juni 2024
Publication Date05 Juni 2024
Place of EnactmentBanggai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kebijakan daerah di bidang penerimaan daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari LLPADS secara akuntabel dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Obyek LLPADS: Mencakup hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan atau pengadaan barang dan jasa, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pengelolaan LLPADS: Bupati menetapkan objek dan besaran penerimaan LLPADS setiap awal tahun anggaran berdasarkan perhitungan Tim Penaksir. Wajib bayar LLPADS wajib mengisi SPO-LLPADS, yang menjadi dasar penerbitan SK-LLPADS. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan atau langsung ke Kas Daerah.
  3. Monitoring dan Evaluasi: PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran LLPADS. Evaluasi kebijakan pelayanan pembayaran LLPADS dilakukan secara berkala oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan secara fungsional oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan oleh Kepala PD Pemungut.
  5. Penganggaran: LLPADS dianggarkan pada APBD, baik yang dapat diperkirakan sebelumnya maupun yang tidak.
  6. Penagihan: Ditujukan kepada Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban LLPADS.
  7. Penerimaan: Penerimaan LLPADS dalam bentuk uang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.

1. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar perolehan LLPADS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut. 2. Objek LLPADS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bukan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap diyatakan sebagai LLPADS.

1. Wajib bayar yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dengan denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.