For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 14/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 94)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi terhadap Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa beberapa pasal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait panitia pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, dan ketentuan mengenai musyawarah desa. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai penggunaan E-Voting dalam pemilihan kepala desa, larangan penggunaan fasilitas pemerintah desa oleh kepala desa yang mencalonkan diri kembali selama masa cuti, serta ketentuan mengenai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati dalam kondisi tertentu, persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa, serta persyaratan bagi Perangkat Desa. Ditambahkan pula ketentuan mengenai mutasi perangkat desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, ditambahkan bagian baru mengenai kekosongan jabatan Perangkat Desa, unsur staf Perangkat Desa, serta peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Desa melalui pelatihan yang dibebankan pada APBD dan/atau APB Desa. Beberapa pasal terkait BPD juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan ketentuan mengenai jumlah anggota BPD.

(-)

(-)