For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 5/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2007Publication Date:19 Februari 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date19 Februari 2007
Publication Date19 Februari 2007
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pembentukan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi fasilitasi rapat-rapat DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Kehumasan. Sekretaris DPRD dapat menyediakan Tenaga Ahli untuk membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya, disesuaikan dengan kebutuhan komisi-komisi setelah mendapat pertimbangan Pimpinan DPRD. Untuk pelayanan kesehatan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan Pegawai Sekretariat DPRD dibentuk Unit Pelayanan Kesehatan atau poliklinik DPRD.

(-)

(-)