For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 4/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2008Publication Date:1 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date01 Februari 2008
Publication Date01 Februari 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Perubahan tersebut meliputi penghapusan kata "dan Pengolahan" pada judul dan seluruh bagian yang terkait dengan pengolahan bahan galian golongan C. Selain itu, dilakukan perubahan pada penyebutan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Terakhir, dilakukan perubahan format penomoran pada Pasal 3 ayat (1) dan penghapusan Pasal 15 ayat (2). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah.

(-)

(-)