Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 664.784.184.898,88 dan belanja sebesar Rp 673.847.615.404,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 9.063.430.505,43. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 70.834.758.104,55 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 68.834.758.104,55. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat total aset sebesar Rp. 1.305.895.735.043,53, kewajiban sebesar Rp. 4.835.765.066,85, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.301.059.969.976,68. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 70.621.329.304,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 59.898.141.399,87. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.