For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/1994 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 1994Publication Date:28 April 1994
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date21 Desember 1994
Publication Date28 April 1994
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur kedudukan/status kelembagaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Perubahan meliputi penambahan Sub Bagian Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah. Sub Bagian ini bertugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas Sub Bagian Pemberitaan untuk mencakup pemberitaan melalui media cetak maupun elektronik guna memperjelas kebijakan Pimpinan Pemerintah Daerah dan mendistribusikan bahan-bahan penerbitan. Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 juga diubah sesuai dengan perubahan ini.

(-)

(-)