For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kota Sibolga 5/2016 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini menekankan pada kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat dalam perlindungan anak, termasuk menghormati hak asasi anak tanpa diskriminasi, menyusun rencana strategis perlindungan anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Masyarakat juga memiliki kewajiban dan hak untuk berperan serta dalam perlindungan anak melalui pengawasan dan kerjasama dengan pemerintah kota. Peraturan ini mengatur pemenuhan hak-hak dasar anak seperti hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan dasar, dan agama. Selain itu, diatur pula penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkotika, anak korban penculikan, anak korban kekerasan fisik dan mental, serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan perlindungan anak melalui upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan, serta pembentukan sistem informasi data anak. Terakhir, peraturan ini mengatur instansi penyelenggara perlindungan anak, termasuk SKPD terkait, P2TP2A, KPAID, Forum Anak, dan Kota Layak Anak.

(-)

1. Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak yang dilakukan oleh orang dan/atau lembaga pemerintah dan/atau badan hukum dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.